22 Mei 2011

TATA CARA MENDIRIKAN TK



Pengajuan Permohonan
1. Pengajuan usul pendirian dan penyelenggaraan TK disampaikan kepada Sudin Dikdas Kodya melalui Kasi Dinas Dikdas Kecamatan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum awal tahun ajaran.

Penyelenggaraan Sekolah
1. Sekolah swasta didirikan oleh suatu badan penyelenggara berbentuk yayasan atau badan bersifat sosial dan terdaftar pada Dinas Bintal dan Kesejahteraan Sosial serta mencantumkan azas Pancasila pada anggaran dasarnya.
2. Mempunyai program Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPSI) yang jelas, baik jangka pendek maupun jangka panjang dengan ciri khasnya : Program jangka pendek adalah program untuk jangka waktu 1 (satu) tahun pelajaran, sementara Program jangka panjang adalah program pengembangan sekolah untuk waktu minimal 3 (tiga) tahun berikutnya, program untuk menjaga kesinambungan sekolah itu sendiri.
3. Melaksanakan kurikulum dan ketentuan lain yang ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah sesuai satuan pendidikan yang akan diselenggarakan.
4. Memenuhi persyaratan teknis administratif dan teknis edukatif.

Persyaratan Umum :
1. Memiliki Akte dan struktur organisasi yayasan
2. Memiliki hasil studi kelayakan yang mendukung dan disahkan oleh Kasudin Dikdas Kodya
3. Memiliki calon tenaga kependidikan
4. Memiliki rekening sumber dana untuk anggaran operasional
5. Mempunyai IMB sekolah/surat perjanjian (kontrak) sewa/hak pakai bangunan gedung sekolah
6. Tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik Pemerintah
7. Membuat pernyataan tertulis akan mentaati ketentuan/peraturan yang berlaku tentang penyelenggaraan sekolah.

Persyaratan Khusus :
1. Memiliki calon peserta didik sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang
2. Memiliki tenaga keterampilan yang terdiri dari Kepala Sekolah dan sekurang-kurangnya 1 (satu) Guru Tetap yang berkependidikan minimal berijazah DII bidang pendidikan
3. Memiliki sarana dan prasarana tempat bermain dan ruang sudut
4. Jarak lokasi dengan TK yang berada di sekitar lingkungannya kurang lebih berjarak radius 500 meter
5. Ekstra kurikuler jika ada) dilaksanakan dengan tidak mengurangi jam belajar sesuai kurikulum yang berlaku

Tata Cara Pendirian :
1. Yayasan/Badan Penyelenggaramengajukan permohonan pendirian sekolah kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya melalui Kasi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan disertai persyaratan yang lengkap.
2. Kasi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan bersama pengawas TK/SD Kecamatan menelaah berkas permohonan dan menyampaikan berkas permohonan dan rekomendasi kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya
3. Dalam memberikan rekomendasi permohonan pendirian TK yang dimaksud Kasi Dinas Dikdas Kecamatan mempertimbangkan pemetaan TK yang telah ada di sekitarnya.
4. Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya berdasarkan rekomendasi dan hasil telaah tersebut menetapkan pendirian dan persetujuan penyelenggaraan TK dengan Surat Keputusan Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya atas nama
5. Persetujuan oleh Kepala Suku Dinas Dikdas Kodya diberikan secara tertulis dan dikirimkan secara resmi kepada pemohon/penyelenggara sekolah disertai dengan alasan/pertimbangan penolakan dengan tembusan kepada Kasubdin persekolahan yang terkait.

Berkas untuk mengajukan permohonan :
1. Pertimbangan/alasan pendirian Taman Kanak-Kanak (disahkan oleh Ketua Yayasan)
2. Program Kerja Yayasan (disahkan oleh Ketua Yayasan)
3. Akte Pendirian Yayasan (foto copy dari yang asli)
4. Struktur dan personaloa organisasi Yayasan saat ini (disahkan oleh Ketua Yayasan)
5. Surat pernyataan sanggup melaksanakan kurikulum TK
6. Surat keterangan status gedung dan tanah yang resmi
7. Gambar situasi tanah dan denah gedung (disahkan oleh Ketua Yayasan)
8. Struktur Organisasi TK (disahkan oleh Kepala TK)
9. Surat Pengangkatan Kepala TK dan Guru (foto copy dari yang asli)
10. Daftar riwayat hidup Kepala TK,Guru, dan Petugas Tata Usaha
11. Daftar nama personalia TK dalam tugasnya
12. Data siswa saat ini (nama dan keterangan lengkap)
13. Daftar inventaris TK (diketahui Kepala TK)
14. Terdaftar di Dinas Sosial
15. Tata Tertib Taman Kanak-Kanak (disahkan oleh Kepala TK)
16. Laporan bulanan.
Sumber : http://bintangbangsaku.com/artikel/209/002/tata-cara-pendirian-tk.html

1 komentar: