- Pengajuan usul pendirian dan penyelenggaraan TK
disampaikan kepada Sudin Dikdas Kodya melalui Kasi Dinas Dikdas Kecamatan
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum awal tahun ajaan.
Penyelenggaraan Sekolah
- Sekolah swasta didirikan oleh suatu badan penyelenggara
berbentuk yayasan atau badan bersifat sosial dan terdaftar pada Dinas
Bintal dan Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta serta mencantumkan azas
Pancasila pada anggaran dasarnya.
- mempunyai program Rencana Induk Pengembangan Sekolah
(RIPSI) yang jelas, baik jangka pendek maupun jangka panjang dengan ciri
khasnya : Program jangka pendek adalah program untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun pelajaran, sementara Program jangka panjang adalah program
pengembangan sekolah untuk waktu minimal 3 (tiga) tahun berikutnya,
program untuk menjaga kesinambungan sekolah itu sendiri.
- Melaksanakan kurikulum dan ketentuan lain yang
ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah sesuai satuan pendidikan yang akan
diselenggarakan.
- Memenuhi persyaratan teknis administratif dan teknis
edukatif.
Persyaratan Umum :
- Memiliki akte dan struktur organisasi yayasan
- Memiliki hasil studi kelayakan yang mendukung dan
disahkan oleh Kasudin Dikdas Kodya
- Memiliki calon tenaga kependidikan
- Memiliki rekening sumber dana untuk anggaran
operasional
- mempunyai IMB sekolah/surat perjanjian (kontrak)
sewa/hak pakai bangunan gedung sekolah
- Tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik
Pemerintah
- Membuat pernyataan tertulis akan mentaati
ketentuan/peraturan yang berlaku tentang penyelenggaraan sekolah
Persyaratan Khusus :
- Memiliki calon peserta didik sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) orang
- Memiliki tenaga keterampilan yang terdiri dari Kepala
Sekolah dan sekurang-kurangnya 1 (satu) Guru Tetap yang berkepndidikan
minimal berijazah D!! bidang pendidikan
- Memiliki sarana dan prasarana tempat bermain dan ruang
sudut
- Jarak lokasi dengan TK yang berada di sekitar
lingkungannya kurang lebih berjarak radius 500 meter
- Ekstra kurikuler (jika ada) dilaksanakan dengan tidak mengurangi
jam belajar sesuai kurikulum yang berlaku
Tata Cara Pendirian :
- Yayasan/Badan Penyelenggaramengajukan permohonan
pendirian sekolah kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya melalui Kasi
Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan disertai persyaratan yang lengkap.
- Kasi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan bersama pengawas
TK/SD Kecamatan menelaah berkas permohonan dan menyampaikan berkas
permohonan dan rekomendasi kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya
- Dalam memberikan rekomendasi permohonan pendirian TK
yang dimaksud Kasi Dinas Dikdas Kecamatan mempertimbangkan pemetaan TK
yang telah ada di sekitarnya.
- Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya berdasarkan
rekomendasi dan hasil telaah tersebut menetapkan pendirian dan persetujuan
penyelenggaraan TK dengan Surat Keputusan Suku Dinas Pendidikan Dasar
Kodya atas nama
- Persetujuan oleh Kepala Suku Dinas Dikdas Kodya
diberikan secara tertulis dan dikirimkan secara resmi kepada
pemohon/penyelenggara sekolah disertai dengan alasan/pertimbangan
penolakan dengan tembusan kepada Kasubdin persekolahan yang terkait.
Berkas untuk mengajukan permohonan :
- Pertimbangan/alasan pendirian Taman Kanak-Kanak
(disahkan oleh Ketua Yayasan)
- Program Kerja Yayasan (disahkan oleh Ketua Yayasan)
- Akte Pendirian Yayasan (foto copy dari yang asli)
- Struktur dan personaloa organisasi Yayasan saat ini
(disahkan oleh Ketua Yayasan)
- Surat pernyataan sanggup melaksanakan kurikulum TK
- Surat keterangan status gedung dan tanah yang resmi
- Gambar situasi tanah dan denah gedung (disahkan oleh
Ketua Yayasan)
- Struktur Organisasi TK (disahkan oleh Kepala TK)
- Surat Pengangkatan Kepala TK dan Guru (foto copy dari
yang asli)
- Daftar riwayat hidup Kepala TK,Guru, dan Petugas Tata
Usaha
- Daftar nama personalia TK dalam tugasnya
- Data siswa saat ini (nama dan keterangan lengkap)
- Daftar inventaris TK (diketahui Kepala TK)
- Terdaftar di Dinas Sosial (Instruksi Gubernus DKI
Jakarta tanggal 14 Maret 1998 no 71 Tahun 1996)
- Tata Tertib Taman Kanak-Kanak (disahkan oleh Kepala TK)
- Laporan bulanan.
disarikan dari Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Dasar Propinsi Daerah Khusus Ibukota Nomor : 397.a/2004
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar